Magetan. – Bertempat di Kantor Desa Tawangrejo Kecamatan Takeran, Batituud Peltu Joko P. didampingi Babinsa Pelda Doni S. Koramil 0804/11 Takeran menghadiri Penyerahan Sertifikat Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Magetan, Kamis (19/12/2024)
Pembagian PTSL ini diserahkan langsung oleh perwakilan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Magetan yang dihadiri oleh PJ Camat Takeran Ibu Vera, Danramil Takeran diwakili Batuud Peltu Joko P., Kapolsek Takeran AKP Rohmadi SE. Kepala Desa Tawangrwjo Bpk Sudjarwo, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan warga.
Peltu Joko S. mengungkapkan pada tahap ini ada 248 sertifikat yang dibagikan oleh BPN Kabupaten Magetan dan berpesan agar masyarakat yang mendapat sertifikat tersebut dapat menjaganya sebaik mungkin dan jangan sampai hilang.
“Pembagian PTSL ini merupakan hal yang mutlak bagi masyarakat, seterimanya surat tanah warga tentunya sudah merasa tenang karena sudah mempunyai pegangan hak dan kepemilikan sendiri, ”ungkapnya.
PJ Camat Takeran menyampaikan, Tujuan pemerintah mengadakan program PTSL adalah untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah dan dipertanggung jawabkan bagi masyarakat. Guna sertifikat tanah bagi pemilik tanah itu sendiri adalah untuk menghindari sengketa dan perselisihan batas – batas tanah.
Baca juga:
Kasad: Jangan Ragu Bertindak Tegas
|
“warga Desa Tawangrejo dapat memiliki sertifikat tanah serta memperjelas status kepemilikan tanah sehingga tidak tumpang tindih”. (R 11)